Penindakan tersebut dilakukan pada dua unit mobil, yaitu Ferrari 599 GTB Fiorano tahun 2009 dan Mercedes-Benz S 350 tahun 2010. Pemungutan pajak pertama hari itu dilakukan pada Ferrari 599 GTB Fiorano yang dimiliki atas nama perusahaan PT Nana Yamano Technik di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). Mobil tersebut menunggak pajak sebesar Rp 129 juta.
Pada saat pemungutan, tim Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK tidak bertemu langsung dengan pemilik perusahaan dan hanya diwakilkan oleh salah seorang karyawannya. Karyawan yang tak disebutkan namanya tersebut menjanjikan akan segera melakukan pembayaran. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan ke-3 dalam peringatan untuk membayar pajak mobil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dikatakan akan segera membayar, ini adalah peringatan yang ketiga. Jika tidak kooperatif maka kami berwenang melakukan penyitaan," kata Kepala BPRD, Faisal Syafruddin di kesempatan itu.
![]() |
Setelah memberikan peringatan pada Ferrari, tim Door to Door BPRD bertolak ke kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan di mana mobil Mercedes-Benz S 350 lansiran 2010 menunggak pajak sebesar Rp 22 juta. Saat sampai di kediaman, pemilik sedang tidak berada di rumahnya. Melalui sambungan telpon pun tim BPRD menginstruksikan pembayaran pajak dilakukan segera besok harinya.
![]() |
"Mercy S Class kurang lebih Rp 22 juta belum bayar pajak. Mudah-mudahan dengan acara ini merek bayar pajaknya segera. Tadi pemilik kendaraan Mercy segera mengurus pajaknya kemungkinan besok dilunasi," tukas Faisal.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah