"Kalau potensi tunggakan di Jakarta Selatan, sekitar 1 juta kendaraan, dengan nilai sekitar Rp 500 miliar. Jadi itu kendaraan roda dua sekitar 700.000 unit, kendaraan roda 4 sekitar 300.000 unit. Ini akan kami kejar terus," ujar Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar di Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kendaraan mewah, yang di atas Rp 1 miliar, di kami ini datanya ada sekitar 1.513 unit, potensi pajaknya sekitar Rp 44 miliar. Kami baru merealisasikan sekitar Rp 20 miliar, jadi masih ada kurang lebih Rp 24 miliar lagi yang akan kami kejar," ujar Khairil.
Ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi di DKI Jakarta. Di antaranya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Skema pemutihan tersebut yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya
"Karena di tahun 2019 ini adalah tahun keringanan, diberikan potongan 50 persen untuk BBN2 balik nama, kemudian juga diberikan pengurangan 50 persen untuk pokok pajak untuk tahun 2012 ke bawah," kata Khairil.
"Diberikan juga keringanan 20 persen untuk kendaraan dari tahun 2015 sampai 2013, kemudian dendanya juga dibebaskan. Itu sampai dengan tanggal 30 Desember 2019," ungkap Khairil.
"Maka dari itu, kami mengimbau pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah