Pantas Kabur saat Razia, Banyak yang Belum Bayar Pajak!

Pantas Kabur saat Razia, Banyak yang Belum Bayar Pajak!

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 03 Des 2019 19:32 WIB
Aksi Nekat Pengendara Motor Hindari Razia Foto: Grandyos Zafna


Ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi di DKI Jakarta. Di antaranya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Skema pemutihan tersebut yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di tahun 2019 ini adalah tahun keringanan, diberikan potongan 50 persen untuk BBN2 balik nama, kemudian juga diberikan pengurangan 50 persen untuk pokok pajak untuk tahun 2012 ke bawah," kata Khairil.



"Diberikan juga keringanan 20 persen untuk kendaraan dari tahun 2015 sampai 2013, kemudian dendanya juga dibebaskan. Itu sampai dengan tanggal 30 Desember 2019," ungkap Khairil.

"Maka dari itu, kami mengimbau pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.


Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/ddn)

Hide Ads