Ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi di DKI Jakarta. Di antaranya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Skema pemutihan tersebut yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan juga keringanan 20 persen untuk kendaraan dari tahun 2015 sampai 2013, kemudian dendanya juga dibebaskan. Itu sampai dengan tanggal 30 Desember 2019," ungkap Khairil.
"Maka dari itu, kami mengimbau pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah