Keputusan ini menimbulkan sentimen negatif bagi para pengguna kendaraan bermotor karena populasi sepeda sangat jauh jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor. Oleh karena itu dirasa tidak ada urgensi untuk menyediakan jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penempatan jalur sepeda ia katakan memang sudah seharusnya diberikan. Dalam skala prioritas lalu lintas memang disebutkan ada tingkatannya dari pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan seterusnya. Untuk pejalan kaki menggunakan trotoar dan kendaraan bermotor di jalan aspal. Sebelum adanya jalur ini, sepeda memang belum memiliki haknya sendiri.
"Dalam Rumija (ruang milik jalan) prioritas utama yang dilayani adalah pejalan kaki lalu pengguna sepeda," tambahnya.
Selain sepeda, ada beberapa kendaraan lain yang dapat melintasi jalur ini. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat 1 dan 2, setidaknya ada enam kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda, yaitu otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
Selain kendaraan yang disebutkan di atas jika menggunakan jalur sepeda akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar