Keputusan ini menimbulkan sentimen negatif bagi para pengguna kendaraan bermotor karena populasi sepeda sangat jauh jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor. Oleh karena itu dirasa tidak ada urgensi untuk menyediakan jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penempatan jalur sepeda ia katakan memang sudah seharusnya diberikan. Dalam skala prioritas lalu lintas memang disebutkan ada tingkatannya dari pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan seterusnya. Untuk pejalan kaki menggunakan trotoar dan kendaraan bermotor di jalan aspal. Sebelum adanya jalur ini, sepeda memang belum memiliki haknya sendiri.
"Dalam Rumija (ruang milik jalan) prioritas utama yang dilayani adalah pejalan kaki lalu pengguna sepeda," tambahnya.
Selain sepeda, ada beberapa kendaraan lain yang dapat melintasi jalur ini. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat 1 dan 2, setidaknya ada enam kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda, yaitu otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
Selain kendaraan yang disebutkan di atas jika menggunakan jalur sepeda akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Halaman
1
Tampilkan Semua
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah