Kendati demikian, Reza mengatakan bahwa pesepeda tidak sepenuhnya menjadi korban. Jika dalam peristiwa tabrakan terbukti pesepeda yang mengganggu keamanan lalu lintas, maka bisa saja tidak dianggap lagi sebagai korban dalam sebuah kecelakaan. Pendapat Reza dilandaskan pada UU yang sama di pasal 105.
"Maka sesuai perundangan korban juga bisa dikenakan pasal UU Lalu Lintas pasal 105 Lalu lintas yaitu tidak menjaga keselamatan di antaranya melanggar prosedur penggunaan unit, bukan salah scooternya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?