Pengendara Mutlak Salah jika Tabrak Pesepeda di Jalurnya?

Pengendara Mutlak Salah jika Tabrak Pesepeda di Jalurnya?

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 26 Nov 2019 08:12 WIB
Foto: Pradita Utama


Kendati demikian, Reza mengatakan bahwa pesepeda tidak sepenuhnya menjadi korban. Jika dalam peristiwa tabrakan terbukti pesepeda yang mengganggu keamanan lalu lintas, maka bisa saja tidak dianggap lagi sebagai korban dalam sebuah kecelakaan. Pendapat Reza dilandaskan pada UU yang sama di pasal 105.

"Maka sesuai perundangan korban juga bisa dikenakan pasal UU Lalu Lintas pasal 105 Lalu lintas yaitu tidak menjaga keselamatan di antaranya melanggar prosedur penggunaan unit, bukan salah scooternya," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar mengingatkan kembali, pasar 105 tersebut berbunyi; Setiap orang yang menggunakan jalan wajib: (a) berperilaku tertib; dan/atau (b) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menmbulkan kerusakan jalan.


Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]

(rip/rgr)

Hide Ads