Sayangnya selama masa uji coba sebelumnya, skuter listrik yang termasuk dalam kategori kendaraan yang boleh melintasi menuai korban jiwa. Jika dirunut ke dalam aturannya pengguna kendaraan bermotor secara sah ditetapkan sebagai pelaku, dan pengguna jalur sepeda yang berlaku adalah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui UU. No 22 Tahun 2009 pasal 62 memang telah dituangkan mengenai hal tersebut. Di sana disebutkan bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pesepeda yang memang berhak menggunakan lalu lintas berarti harus diprioritaskan keamanannya.
Kendati demikian, Reza mengatakan bahwa pesepeda tidak sepenuhnya menjadi korban. Jika dalam peristiwa tabrakan terbukti pesepeda yang mengganggu keamanan lalu lintas, maka bisa saja tidak dianggap lagi sebagai korban dalam sebuah kecelakaan. Pendapat Reza dilandaskan pada UU yang sama di pasal 105.
"Maka sesuai perundangan korban juga bisa dikenakan pasal UU Lalu Lintas pasal 105 Lalu lintas yaitu tidak menjaga keselamatan di antaranya melanggar prosedur penggunaan unit, bukan salah scooternya," terangnya.
Sekadar mengingatkan kembali, pasar 105 tersebut berbunyi; Setiap orang yang menggunakan jalan wajib: (a) berperilaku tertib; dan/atau (b) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menmbulkan kerusakan jalan.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain