Kronologinya, bus Sinar Jaya yang berada di jalur A (arah Palimanan) tidak terkendali sehingga berpindah ke jalur B (arah Jakarta). Bus Sinar Jaya kemudian menabrak Bus Arimbi di jalur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kecelakaan bus tersebut terjadi karena faktor manusia, menurut instruktur Safety Driving di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto, harus menjadi evaluasi bagi operator bus untuk memperbaiki kualitas awak pengemudi.
"Pertama bicara soal sertifikasi pengemudi ya, regulasinya ada di KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor," kata Andry, kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Lanjut Andry, dalam aturan itu ada bahasan bahwa pengemudi harus memiliki kompetensi, dan setiap perusahaan bus wajib melakukan sertifikasi pengemudi terkait edukasi keselamatan.
"Ini bisa jadi patokan apakah pengemudi tersebut kompeten atau tidak kompeten dalam melakukan proses kerja mengemudi," terang Andry.
(lua/lth)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus