Kejadian tersebut karena rombongan skuter listrik ditabrak dari belakang oleh mobil yang sedang melaju kencang.
"Info pada saat rombongan belok ke kiri, tiba-tiba ada mobil melaju sangat kencang dan menabrak dari belakang rombongan adik saya. Mobil mengenai seluruh rombongan. Pada saat menabrak, mobil langsung kabur," kata Alan, kakak Ammar salah satu korban meninggal saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengguna skuter listrik berada di lajur paling kiri jalan (bersama sepeda) dan bukan di trotoar karena bukan masuk sebagai kategori pejalan kaki. Ini masih jadi perdebatan karena belum ada regulasi yang mengatur," kata Andry kepada detikcom.
Di negara maju skuter listrik harus memenuhi syarat seperti sepeda motor
Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisir. Andry bahkan mengatakan penggunaan transportasi tersebut risikonya sama ketika mengendarai sepeda motor.
"Bahaya dan risikonya sama saja dengan naik kendaraan bermotor karena percepatannya bisa sampai 40 km/jam," bilang Andry.
Senada dengan hal di atas, mengutip dari laporan BBC, di negara maju seperti Inggris Raya. Skuter listrik masuk ke dalam Personal Light Electric Vehicle (PLEVs) sehingga diperlakukan sama seperti sepeda motor.
Dengan kata lain skuter listrik tunduk pada semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Mulai dari perizinan sampai alat kelengkapan seperti lampu merah belakang yang terlihat, plat nomor, dan kemampuan memberi sinyal. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar