Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 %, naik 2,5 % dari sebelumnya. Naiknya BBN-KB ini ikut membuat harga jual kendaraan terkerek naik.
Dalam peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 ditulis pertimbangan penyesuaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Salah satunya adalah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor.
"Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (10% dalam Perda No. 9/2009-RED), belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor," tulis pertimbangan peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, selain mengatasi kepemilikan kendaraan bermotor, kebijakan tersebut bisa mendorong masyarakat bisa beralih ke transportasi umum.
"Kenaikan pajak salah satu cara pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," kata Djoko kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (12/11/2019).
Beralih ke transportasi umum
"Bisa juga (beralih ke transportasi umum), asal pada batas psikologis. Di mana publik merasa cukup besar membelanjakan uangnya untuk bayar itu (membeli kendraan). Tetapi godaan kenyamanan kendaraan pribadi puna kelebihan," kata Djoko.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan naik.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?