Ini Syarat Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya

Ini Syarat Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya

Niken Widya Yunita - detikOto
Sabtu, 09 Nov 2019 19:49 WIB
Foto: Hasan Alhabshy


B. Perhitungan Biaya Balik Nama

Untuk proses balik nama motor, ada dua macam biaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Biaya Pajak

Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Berapa kisaran biaya pajak yang harus dibayar, kamu bisa melihat di STNK yang akan di balik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ.

Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Berikut perkiraannya:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya atau pun kalau berubah hanya sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.

SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)
Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp 100.000.

Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk motor adalah Rp 60.000

Perkiraan biaya pajak untuk motor:

Misalkan PKB yang tercantum di STNK = Rp 450.000

Maka:

BBN KB = 2/3 x PKB = Rp 300.000

PKB = Rp 450.000

SWDKLLJ = Rp 35.000

Biaya ADM STNK = Rp 100.000

Total = Rp 885.000

Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp 885.000. Nilai ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan.

2. Biaya di Luar Pajak

Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:

Pengesahan hasil Cek Fisik Rp 30.000
Pendaftaran Balik Nama STNK Rp 30.000
Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp 80.000
Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp 140.000.

Setelah STNK, kamu juga harus mengurus balik nama BPKB.


Hide Ads