"Kalau penugasan dari Bapenda itu biasanya paling lama sebulan. Sebulan dievaluasi sebulan dievaluasi, kalau ternyata masih memegang sudah tidak berlaku artinya sudah tidak berlaku lagi," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bicara harta kekayaan, berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (5/11/2019) Rahmat Efendi melaporkan harta kekayaannya pada 5 Maret 2019 untuk periode tahun 2018.
Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs resmi e-LHKPN KPK. Total kekayaan Rahmat Efendi mencapai Rp 7,06 miliaran. Memang kebanyakan harta kekayaan Rahmat lebih kepada tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 5 miliar, tersebar di wilayah Bekasi, Bogor, dan Subang. Dari total kekayaan, untuk alat transportasi dan mesin sebesar Rp 375 juta. Angka tersebut hanya dari satu mobil Sport Utility Vehicles Toyota Land Cruiser tahun 1997 atas hasil sendiri, tidak ada mobil atau motor lain yang terdaftar menjadi milik Rahmat Efendi.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah