Menjamurnya Ojol, PR Pemerintah Perbaiki Transportasi

Menjamurnya Ojol, PR Pemerintah Perbaiki Transportasi

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 05 Nov 2019 09:18 WIB
Menjamurnya Ojol, PR Pemerintah Perbaiki Transportasi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi primadona baru masyarakat, terutama di kota besar seperti Jakarta. Namun pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kemudahan ojol justru menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah terkait permasalahan sosial.

"Di satu sisi memberikan kemudahan publik mendapatkan transportasi cepat sampai tujuan," kata Djoko melalui keterangan resminya.

Djoko menyebut masalah sosial yang dimaksud adalah perilaku ojek online yang 'sembarangan' seperti parkir di pinggir jalan, naik ke atas trotoar hingga hal yang sifatnya menyangkut keselamatan seperti menggunakan telepon saat motor tengah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fenomena tersebut sambung Djoko juga disebabkan karena sistem transportasi di Indonesia kurang nyaman dan terintegrasi, meski berada di kota besar.

"Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat," kata Djoko.

Kendati ia menyoroti ada upaya pemerintah untuk menata transportasi umum sudah ada, yakni dalam RPJM Nasional 2015-2019 dan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan 2015-2019, yakni pengembangan bus rapid transit (BRT) di 34 kota besar beserta fasilitas pendukungnya. "Namun hanya berupa tulisan, belum perwujudan hingga akhir tahun 2019," tutur Djoko.



Ia juga menyoroti terkait pengawasan serta jaminan pelaksana teknis, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Tenaga Kerja hingga kini belum mengeluarkan aturan bagaimana mengatur keberadaan ojol ini.

"Hingga sekarang angka pasti jumlah pengemudi ojol hanya Tuhan dan aplikator yang tahu. Pemerintah pun tidak tahu berapa jumlah pastinya. Bagaimana pemerintah mau mengatur, membina dan mengawasi, jika jumlah angka pasti saja tidak diketahui hingga sekarang," kata Djoko.


Menurutnya Pemerintah cenderung mendukung karena dianggap dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warganya. Meski, Djoko menyebut Data Korlantas Polri menyatakan, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor.

Untuk melindungi pengemudi dan pengguna ojol, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Lebih lanjut ia menambahkan, terdapat hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan di lima kota (Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta) 4-7 Mei 2019 terkait pekerjaan sebelum menjadi pengemudi ojol. Hasilnya adalah tanpa pekerjaan alias pengangguran hanya (18 persen). Selanjutnya wirausaha (44 persen), BUMN/Swasta (31 persen), pelajar/mahasiswa (6 persen) dan ibu rumah tangga (1 persen).


Ia mengatakan usulan sepeda motor dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai transportasi bisa saja dilakukan, utamanya membatasi ruang dan gerak.

"Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan," ungkap Djoko.

"Sepeda motor sebagai angkutan barang sudah diatur dan sekarang juga sudah berkembang dengan aplikasinya. Sangat membantu warga yang ingin mendapatkan makanan dengan mudah," kata Djoko.


Terakhir dia berharap pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ.

"Percepat penataan transportasi umum, batasi mobilitas ojol, supaya dapat menekan angka kecelakaan sepeda motor. Atur ulang industri sepeda motor. Dengan sendirinya, ojol berkurang, beralih menggunakan transportasi umum," kata Djoko.
Halaman 2 dari 3
(riar/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads