Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil Tahunan

Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil Tahunan

Puti Yasmin - detikOto
Sabtu, 02 Nov 2019 07:40 WIB
Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil Tahunan/Foto: Istimewa
Jakarta - Setiap kendaraan, baik motor maupun mobil harus melakukan perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan. Lantas, apa saja syarat perpanjang STNK?

Perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Sementara, perpanjang 5 tahunan dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima sehingga mendapat STNK dan plat nomor baru.


Ilustrasi STNK motor listrikIlustrasi STNK motor listrik Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat perpanjang STNK motor dan mobil tahunan:


1. Perpanjang Tahunan

Syarat perpanjang STNK mobil tahunan hanya perlu beberapa dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan 2019


(1) STNK asli dan 2 foto copy

(2) BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy

(3) KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

(4) Surat kuasa apabila orang lain yang mengurus



2. Perpanjang 5 Tahunan

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan hampir sama dengan perpanjang tahunan. Hanya saja, ada pemeriksaan mesin kendaraan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan

(1) mengisi formulir permohonan

(2) melampirkan STNK

(3) BPKB dan foto copy BPKB

(4) KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.


Nah, jangan lupa menyiapkan syarat perpanjangan STNK dengan benar ya!


(pay/erd)

Hide Ads