Kendati memberikan peluang bisnis dan mengais rezeki bagi sebagian orang, pada dasarnya modifikasi kendaraan bermotor menjadi odong-odong ini melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Meski tak beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, melakukan perubahan dari bentuk asli sebuah kendaraan bermotor merupakan sebuah pelanggaran berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Supaya Aman, Odong-odong Harus Uji Tipe Lagi |
Bagaikan buah simalakama, menegakkan aturan ini dapat merenggut lapangan pekerjaan seseorang. Di lain sisi keamanan dari sepeda motor yang mengalami perubahan ini memunculkan tanda tanya.
Menurut pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, jalan tengah dari masalah ini adalah komunikasi antara Pemerintah, agen pemegang merek (APM) kendaraan dan pelaku bisnis odong-odong.
Baca juga: Jurus Abang Odong-odong Biar Tetap Laku |
"Pemerintah maupun stakeholders terkait perlu melakukan sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, intensif dan terprogram," kata Yannes kepada detikcom.
Pengawasan yang dimaksud Yannes bukan sebagai penghambat ekonomi kreatif ini. Dengan pengawasan tersebut masyarakat bisa lebih teredukasi dan terjaga keamanannya dalam mengoperasikan odong-odong tersebut.
"Tujuannya agar kreativitas yang ada di masyarakat terkait dengan modifikasi kendaraan bermotor tersebut dapat meningkatkan ekonomi mereka tanpa melanggar hukum. Kedua, melindungi pengguna jalan lainnya dari lalu-lalangnya kendaraan yang berisiko membahayakan baik penggunanya maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Simak Video "Odong-odong Terguling ke Kali di Bekasi, Sejumlah Anak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan