Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuat odong-odong termasuk dalam pelanggaran hukum. Tentunya hal tersebut dapat dihindari jika odong-odong tersebut melakukan prosedur uji kelayakan kembali.
Baca juga: Jurus Abang Odong-odong Biar Tetap Laku |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uji tipe kembali, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menambahkan bahwa rekomendasi APM dari sepeda motor terkait juga harus disertakan. Dengan begitu proses pendaftaran kembali rangka kendaraan yang mengalami perubahan dapat berjalan baik.
"Sepeda motor yang diubah harus memberitahukan ke ATPM tentang perubahan tersebut untuk mendapat perubahan bentuk. Setelah mendapatkan keterangan perubahan bentuk didaftarkan kembali ke Polri untuk mendapatkan registrasi bentuk baru," ujar Nasir kepada detikcom.
Ia juga mengingatkan bila tak menaati aturan ini maka akan dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Hukuman tersebut tertulis dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah