Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuat odong-odong termasuk dalam pelanggaran hukum. Tentunya hal tersebut dapat dihindari jika odong-odong tersebut melakukan prosedur uji kelayakan kembali.
Baca juga: Jurus Abang Odong-odong Biar Tetap Laku |
"Untuk memastikan kelaikannya maka setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan Uji Tipe yang terdiri atas pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap," papar Pengamat Otomotif Indonesia, Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi detikcom.
Selain uji tipe kembali, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menambahkan bahwa rekomendasi APM dari sepeda motor terkait juga harus disertakan. Dengan begitu proses pendaftaran kembali rangka kendaraan yang mengalami perubahan dapat berjalan baik.
"Sepeda motor yang diubah harus memberitahukan ke ATPM tentang perubahan tersebut untuk mendapat perubahan bentuk. Setelah mendapatkan keterangan perubahan bentuk didaftarkan kembali ke Polri untuk mendapatkan registrasi bentuk baru," ujar Nasir kepada detikcom.
Ia juga mengingatkan bila tak menaati aturan ini maka akan dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Hukuman tersebut tertulis dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
Simak Video "Odong-odong Terguling ke Kali di Bekasi, Sejumlah Anak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah