Supaya Aman, Odong-odong Harus Uji Tipe Lagi

ADVERTISEMENT

Supaya Aman, Odong-odong Harus Uji Tipe Lagi

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 14 Okt 2019 11:43 WIB
Odong-odong. Foto: Rizki Pratama
Jakarta - Odong-odong yang menggunakan basis sepeda motor masuk dalam kategori kendaraan modifikasi. Hasilnya motor yang digunakan sebagai odong-odong nyaris tak terlihat lagi wujud aslinya. Selain ada perubahan rangka, odong-odong motor ini juga menambahkan kapasitas muatannya dalam bentuk gerbong.

Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuat odong-odong termasuk dalam pelanggaran hukum. Tentunya hal tersebut dapat dihindari jika odong-odong tersebut melakukan prosedur uji kelayakan kembali.



"Untuk memastikan kelaikannya maka setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan Uji Tipe yang terdiri atas pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap," papar Pengamat Otomotif Indonesia, Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi detikcom.

Selain uji tipe kembali, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menambahkan bahwa rekomendasi APM dari sepeda motor terkait juga harus disertakan. Dengan begitu proses pendaftaran kembali rangka kendaraan yang mengalami perubahan dapat berjalan baik.



"Sepeda motor yang diubah harus memberitahukan ke ATPM tentang perubahan tersebut untuk mendapat perubahan bentuk. Setelah mendapatkan keterangan perubahan bentuk didaftarkan kembali ke Polri untuk mendapatkan registrasi bentuk baru," ujar Nasir kepada detikcom.

Ia juga mengingatkan bila tak menaati aturan ini maka akan dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Hukuman tersebut tertulis dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.


Supaya Aman, Odong-odong Harus Uji Tipe Lagi


Simak Video "Odong-odong Terguling ke Kali di Bekasi, Sejumlah Anak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT