Salah satu modifikasi sepeda motor yang dapat diaplikasikan menjadi pemutar uang adalah odong-odong. Odong-odong biasanya adalah sepeda motor yang dimodifikasi dengan tambahan gerbong berornamen tokoh favorit anak-anak.
Baca juga: Suka Duka Bisnis Odong-odong |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan tipe apalagi dengan gandengan itu harus mendapat izin dari bengkel resmi," kata Nasir melalui pesan singkat.
Ia pun juga mengingatkan hukuman pada kendaraan yang melakukan modifikasi seperti ini berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277. Berikut bunyi dari pasal tersebut.
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Supaya tidak terkena hukuman tersebut, Nasir mengingatkan untuk melakukan registrasi ulang kendaraan ke kantor polisi setelah dimodifikasi. Modifikasi pun harus berdasarkan sepengetahuan ATPM karena melakukan perubahan rangka.
"Sepeda motor yang diubah harus memberitahukan ke ATPM tentang perubahan tersebut untuk mendapat perubahan bentuk. Setelah mendapatkan keterangan perubahan bentuk didaftarkan kembali ke Polri untuk mendapatkan registrasi bentuk baru," tutup Nasir.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai