Ratusan mobil Subaru dilelang oleh Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak.
Adapun yang dilelang sebanyak 169 mobil merek Subaru tahun 2012 hingga 2014. Mobil tersebut merupakan barang sitaan yang bea masuknya belum terbayarkan.
Setidaknya ada beragam model Subaru yang ditawarkan, di antaranya; Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 4D 2.0i, Subaru Legacy 2.0 I AWD, Subaru Forester 2.0 XT, Subaru Forester 2.5 XT, Subaru Outback 2.5i, Subaru Exiga 2.0I AWD, Subaru Impreza 1.5R, Subaru XV 2.0i AWD, dan Subaru WRX STI 4D 2.5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia lelang juga membuka kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung mobilnya sebelum proses lelang dimulai. Open house dibuka pada Sabtu - Selasa, 28 September 2019 hingga 1 Oktober 2019 di tempat penimbunan pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
Dari daftar objek lelang dalam surat pengumuman itu, tak semua mobil memiliki STNK dan BPKB. Setidaknya 141 mobil dari 169 unit Subaru yang dilelang belum dilengkapi STNK dan BPKB. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?