Namun alih-alih memberi sanksi tegas, Pemprov DKI justru menghapus sanksi administrasi tersebut, sekaligus memberi diskon untuk tarif BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga maksimal 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak juga. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah tidak akan dirugikan, tetapi justru akan menstimulasi para penunggak pajak supaya segera memenuhi kewajibannya," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Lanjut Faisal, ketika para penunggak pajak memenuhi kewajibannya, maka di situ akan ada tambahan data base wajib pajak yang penting bagi Pemerintah DKI Jakarta.
"Kalau selama ini mungkin yang bayar pajak hanya 7 juta-8 juta unit kendaraan, dengan (adanya kebijakan) ini mungkin nanti mereka bayar pajak, otomatis data base kita akan meningkat, sehingga bisa diketahui lebih valid jumlah wajib pajak di DKI Jakarta," terangnya lagi.
Selain itu, dengan adanya keringanan ini Pemprov DKI Jakarta tak hanya berharap menstimulus penunggak pajak, tapi juga bisa mendorong mereka ke depannya untuk menjadi warga yang sadar membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!