Namun alih-alih memberi sanksi tegas, Pemprov DKI justru menghapus sanksi administrasi tersebut, sekaligus memberi diskon untuk tarif BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga maksimal 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak juga. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah tidak akan dirugikan, tetapi justru akan menstimulasi para penunggak pajak supaya segera memenuhi kewajibannya," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Lanjut Faisal, ketika para penunggak pajak memenuhi kewajibannya, maka di situ akan ada tambahan data base wajib pajak yang penting bagi Pemerintah DKI Jakarta.
"Kalau selama ini mungkin yang bayar pajak hanya 7 juta-8 juta unit kendaraan, dengan (adanya kebijakan) ini mungkin nanti mereka bayar pajak, otomatis data base kita akan meningkat, sehingga bisa diketahui lebih valid jumlah wajib pajak di DKI Jakarta," terangnya lagi.
Selain itu, dengan adanya keringanan ini Pemprov DKI Jakarta tak hanya berharap menstimulus penunggak pajak, tapi juga bisa mendorong mereka ke depannya untuk menjadi warga yang sadar membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
(lua/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Sopir PO Rosalia Indah Ugal-ugalan di Tol: dari Bahu Jalan Langsung Potong Kanan
Pabrikan Jepang Nggak Bisa Terus-terusan Ngotot dengan Mobil Hybrid