Buru Kendaraan Tunggak Pajak, Pemprov DKI Bakal Gelar Razia

Buru Kendaraan Tunggak Pajak, Pemprov DKI Bakal Gelar Razia

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 17 Sep 2019 09:20 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor mulai kemarin, Senin (16/9/2019) sampai 30 Desember 2019.

Alasannya, para wajib pajak cenderung menunda pembayaran pajak sehingga menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak, baik pokok pajak maupun sanksinya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dan akan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Tapi bagaimana jika pemilik kendaraan bermotor masih enggan membayar pajak tahunan sampai 30 Desember nanti?

Ternyata Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan razia besar-besaran kendaraan bermotor dan penegakan hukum bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di tahun 2020 nanti.



Apa hukumannya? Pertama, penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) bagi kendaraan bermotor, 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Selanjutnya, akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif.

Dan khusus bagi penunggak pajak mobil mewah, akan dilakukan razia door to door (pintu ke pintu) oleh pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


(lua/rgr)

Hide Ads