Alasannya, para wajib pajak cenderung menunda pembayaran pajak sehingga menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak, baik pokok pajak maupun sanksinya.
Tapi bagaimana jika pemilik kendaraan bermotor masih enggan membayar pajak tahunan sampai 30 Desember nanti?
Ternyata Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan razia besar-besaran kendaraan bermotor dan penegakan hukum bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di tahun 2020 nanti.
Apa hukumannya? Pertama, penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) bagi kendaraan bermotor, 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Selanjutnya, akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif.
Dan khusus bagi penunggak pajak mobil mewah, akan dilakukan razia door to door (pintu ke pintu) oleh pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Simak Video "Menkeu Sri Mulyani Tolak Beri Pajak Mobil Baru 0 Persen"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)