Tentu bakal banyak komponen yang hilang tidak seperti kendaraan internal combustion engine. Menurut Founder National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) Andre Mulyadi hadirnya kendaraan listrik, tidak akan membuat produk aftermarket berhenti. Namun kebanyakan modifikasi hanya bersolek di sisi penampilan atau eksterior.
"Sebenarnya berpengaruh (dengan hadirnya kendaraan listrik) tetapi karena kita sekarang lebih banyak di fashion lebih di sektor estetika. Masih bisa saling support nggak (besar) ada pengaruhnya," ujar Andre di Founder NMAA di sela-sela konferensi pers Indonesia Modification Expo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Harga Mobil Hybrid di RI Sudah Kompetitif |
"Misalnya sebagai contoh adalah SNI (Standar Nasional Indonesia), kami ingin SNI melindungi produk lokal di Indonesia. Jadi industrinya juga akan semakin berkembang," tandas Andre Mulyadi.
Sebelumnya pihak kepolisian juga pernah menjelaskan untuk memodifikasi kendaraan listrik bisa terbebas dari tilang atau legal di jalan raya dengan syarat melakukan uji tipe dan teknis kembali di dinas perhubungan. Hal ini berlaku bila belum merubah struktur kendaraan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Aan Suhanan menjelaskan modifikasi hingga mengubah struktur dari kendaraan perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Baca juga: Apa Bedanya STNK pada Kendaraan Listrik? |
"Contoh hanya mesinnya yang diganti, rangka dan sebagainya masih menggunakan yang sudah terdaftar di kepolisian. Dia punya BPKB, STNK, TNKB. Kasus ini harus diuji dulu, di dirjen perhubungan darat karena emisi berubah, apabila lulus itu, bisa didaftarkan kembali ke kepolisian dengan registrasi modifikasi kendaraan bermotor," jelas Aan.
Memang setidaknya modifikasi kendaraan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus modifikasi motor pabrikan misalnya, sebenarnya bengkel diperbolehkan memodifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah