Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Kendaraan Listrik Bebas

Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Kendaraan Listrik Bebas

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Senin, 09 Sep 2019 14:57 WIB
Model berpose dengan DFSK E3 Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan sistem ganjil-genap. Anies pun memberikan insentif bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik.

Mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang diparaf 6 September 2019 lalu, motor listrik dan mobil bebas ganjil genap.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kendaraan yang bebas ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
1. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Kendaraan Listrik BebasFoto: Infografis Ganjil Genap Jakarta (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Kendaraan Listrik BebasFoto: Infografis Ganjil Genap di Exit Tol (Mindra Purnomo/detikcom)



(ddn/dry)

Hide Ads