Esemka Lahir, Mobil Pribadi Pakai Strobo Jangan Dikasih Jalan!

Round-up

Esemka Lahir, Mobil Pribadi Pakai Strobo Jangan Dikasih Jalan!

detikOto - detikOto
Sabtu, 07 Sep 2019 07:03 WIB
Esemka Lahir, Mobil Pribadi Pakai Strobo Jangan Dikasih Jalan!
Foto: TMC Polda Metro
Ada beberapa kendaraan yang mendapat hak utama alias prioritas ketika berada di jalan. Maksudnya kendaraan tersebut diizinkan untuk 'diberi' jalan agar bisa lebih cepat sampai tujuan. Namun tak sembarang kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat hak prioritas di jalan.

Namun nyatanya semakin ke sini makin marak kendaraan pribadi yang ingin mendapatkan hak prioritas di jalan. Cara yang ditempuh adalah dengan memasang lampu strobo mirip petugas kepolisian. Kebanyakan para pemasang strobo di kendaraan pribadi bertindak arogan dan seenaknya minta diberi jalan.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Nah jika detikers menemukan kendaraan pribadi berstrobo dan meminta prioritas di jalan, sebaiknya diabaikan. Kendaraan pribadi tak punya keistimewaan di jalan.

"UU Nomor 22/2009 mengatur hal tersebut, jadi tidak ada wewenang untuk kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut tidak punya wewenang prioritas dalam hukum," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dihubungi detikcom.

Nasir juga menyebut, kendaraan pribadi semacam itu tak perlu diberi jalan. Kecuali kendaraan pribadi yang dikawal oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun kini tengah giat melakukan razia pada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo karena tak sesuai dengan peruntukannya.


Hide Ads