Strobo Diminati Kalangan Bikers Hingga Pejabat

Strobo Diminati Kalangan Bikers Hingga Pejabat

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 06 Sep 2019 16:11 WIB
Penggunaan strobo pada kendaraan pelat hitam. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang merupakan fasilitas umum seharusnya tidak berlaku arogan. Apalagi sampai memalsukan identifikasi kendaraan seperti menggunakan aksesori ala mobil patroli polisi dengan menggunakan lampu strobo.

Beberapa pedagang aksesori yang ditemui di wilayah Depok dan Jakarta Selatan mengatakan pengguna strobo lahir dari beragam kalangan.


Fani misalnya, pedagang aksesori yang berdiri di bilangan Depok, Jawa Barat ini mengatakan bahwa konsumen yang pernah datang tidak hanya dari kalangan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawal ambulans, pejabat beli ini juga ada paling anak buahnya ke sini. Kalau saya mah pasang, pasang aja. Kalau dilarang kan juga nggak mungkin," ujar Fani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/9/2019).


Selain itu, beragam komunitas motor juga disebut pernah menggunakan jasa pemasangan strobo di bengkelnya. Pemandangan anak motor menggunakan strobo menjadi satu hal yang lumrah.

Hal tersebut juga dikatakan Imron, pedagang aksesori di wilayah Jakarta Selatan. "Anak komunitas motor, paling dari ormas, terus satpam yang kayak provos itu juga masang. Cuma itu dia ngeri-ngerian sama polisi," kata Imron.


Seperti yang diketahui bahwa strobo atau rotator sejatinya tidak bisa untuk sembarang kendaraan. Warnanya pun berbeda sesuai dengan instansi seperti yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Meskipun mobil pejabat, tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator berwarna biru. Lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, ataupun ambulans dan mobil dengan muatan yang berat.

Terhadap pelanggar yang menggunakan strobo tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(riar/dry)

Hide Ads