Kepala Sub Direktorat STNK Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Aan Suhanan menyebut sebenarnya tidak ada perbedaan besar pada kendaraan konvensional. Hanya saja besaran kubikasi cc akan berubah menjadi daya kWh.
"Semua sama tapi nanti cc itu dikonversikan ke daya listriknya," kata Aan di sela Indonesia Electric Motor Show, Balai Kartini, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk proses perpanjangan serta tarif penerbitan STNK dan TNKB juga sama dengan bahan bakar konvensional.
"STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sama saja dengan kendaraan mesin bakar. Mekanisme dan cara registrasi juga sama," kata Aan.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(riar/dry)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin