Apa Bedanya STNK pada Kendaraan Listrik?

Apa Bedanya STNK pada Kendaraan Listrik?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 06 Sep 2019 11:42 WIB
STNK Kendaraan listrik. Foto: Dok. Viar
Jakarta - Kepolisian menyambut era kendaraan listrik, salah satunya persiapan dalam hal dokumen resmi yang dikeluarkan agar sah berkendara di jalan raya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengalami penyesuaian.

Kepala Sub Direktorat STNK Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Aan Suhanan menyebut sebenarnya tidak ada perbedaan besar pada kendaraan konvensional. Hanya saja besaran kubikasi cc akan berubah menjadi daya kWh.


"Semua sama tapi nanti cc itu dikonversikan ke daya listriknya," kata Aan di sela Indonesia Electric Motor Show, Balai Kartini, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu bila sumber bahan bakar biasanya tertulis bensin atau diesel akan diganti menjadi listrik.

Sementara itu untuk proses perpanjangan serta tarif penerbitan STNK dan TNKB juga sama dengan bahan bakar konvensional.


"STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sama saja dengan kendaraan mesin bakar. Mekanisme dan cara registrasi juga sama," kata Aan.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


(riar/dry)

Hide Ads