Smart SIM Dicabut kalau Pengendara Melakukan Pelanggaran Berat

Smart SIM Dicabut kalau Pengendara Melakukan Pelanggaran Berat

Matius Alfons - detikOto
Jumat, 30 Agu 2019 18:00 WIB
Smart SIM Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara. Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyebut Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat.

"Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, electronic law enforcement. Ketika lakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna," kata Refdi saat konferensi pers di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).


Refdi mengatakan Smart SIM itu akan diluncurkan pada 22 September 2019. Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Chip itu adalah identitas keseluruhan, data pelanggaran yang elektronik juga ada pada chip," sebut Refdi.


Refdi juga mengungkap sistem akan mencatat jenis jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Menurutnya, sistem akan menginformasikan ketika ada penyitaan SIM karena pelanggaran berat.

"Kita bisa mengungkap orang yang melanggar, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun berat. Makanya di sini ada emailnya, ada nomornya. Suatu saat kalau pelanggarannya berat, ini (SIM) bisa kita amankan sementara atau cabut sementara, sesuai keputusan pengadilan bisa dicabut SIM-nya," ucap Refdi.

Selain itu, Refdi menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Dia mengatakan sistem akan menginformasikan via email dan SMS ketika sudah dekat jatuh tempo.

Pengenalan Smart SIM Pengenalan Smart SIM Foto: Lamhot Aritonang


"Kita ingatkan dengan sistem, satu bulan SIM-nya akan berakhir, kemudian satu minggu menjelang berakhir akan kita ingatkan lagi bahwa SIM akan berakhir, sehingga kita juga turut mengingatkan masyarakat yang memiliki SIM jangan sampai nanti terjadi kekosongan, dengan email atau nomor handphone yang sudah diberikan," papar Refdi.


Sebelumnya Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM (surat izin mengemudi) yang juga berfungsi sebagai kartu uang elektronik pada September mendatang. Tak hanya untuk bayar e-toll, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.

"Kalau dia melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran berapa dendanya di sana, kemudian kalau dia belanja Indomaret, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).


Tonton juga video terbaru Sudut Pandang tentang bisnis ilegal pelat nomor palsu berikut ini:

(ddn/ddn)

Hide Ads