Ada perbedaan antara proses uji tipe kendaraan bermesin ICE (Internal Combustion Engine) dan kendaraan listrik. Dijelaskan Direktur Sarana Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, kendaraan listrik lebih sederhana soal pengujian tipe.
"Kalau di kendaraan listrik itu kita uji charging prosesnya seperti apa kita make sure kebenaran spesifikasinya. Kemudian ada juga uji akumulator listrik, sama pengendali kecepatan," kata Sigit ditemui wartawan, di sela-sela 'Forum Perhubungan', yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan, di Hotel Harris Vertu, Harmoni, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kendaraan bermotor listrik (KBL) nantinya juga akan mendapat pengujian dari segi kebisingan suara. Pasalnya, untuk kendaraan listrik yang beredar saat ini nyaris tanpa suara mesin atau suara knalpot seperti kendaraan konvensional, sehingga dikhawatirkan dari sisi keamanannya. Sebab kendaraan tidak bisa terdeteksi pengguna jalan lain.
Dijelaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pada 2022 mendatang, setiap kendaraan listrik harus mempunyai suara buatan.
"Kemarin sempat jadi pertanyaan. Yang sudah diproduksi setahu kami belum ada suaranya. Jadi rencana kami nanti dalam PM terkait uji tipe ini kami akan berikan alokasi waktu 2 tahun. Setelah itu kami harap ada suaranya," kata Budi.
Selain tingkat kebisingan, Kemenhub juga menaruh perhatian terhadap durabilitas baterai, terutama jika baterai terkena percikan air, terutama bagi baterai yang posisinya terletak di bawah.
"Kemudian soal batas kecepatan motor listrik. Sampai sekarang kami lihat batas kecepatan motor listrik antara 60 km per jam. Ini juga harus dilakukan pengaturan," kata Budi.
Berikutnya menyangkut karakter electrical drive motor yang mencapai torsi tinggi pada rpm awal. "Jadi kalau di beberapa sepeda motor listrik, pada saat mesin sudah hidup, tarikan motor listrik kalau kita tak bisa mengendalikan agak lompat. Nah ini mungkin jadi perhatian kita dalam pembahasan," terang Budi.
Di luar pengujian itu, tidak ada yang membedakan antara pengujian kendaraan ICE maupun listrik. Kendaraan listrik, khususnya motor listrik juga harus melakukan pengujian rem, lampu utama, gas buang, radius putar, klakson, gas buang, berat kendaraan, kincup roda depan, speedometer, dimensi, dan konstruksi. Satu hal yang menjadi pembeda adalah, kalau di motor ICE harus ada yang namanya pengujian emisi gas buang.
Sampai 2021, Kementerian Perhubungan menargetkan alat pengujian untuk KBL di Bekasi sudah rampung semuanya. Sehingga bisa mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
"Dan sebetulnya di Indonesia pengujian KBL semenjak 2010 sudah ada. Sejak itu hingga 2019, kami lakukan pengujian 36 kendaraan. 25 lolos, 11 belum lolos. Tapi yang ini belum termasuk pengujian kerja baterainya. Jadi masih seperti uji tipe KB biasa. Jadi masih banyak juga pengembang yang belum sesuai regulasi," terang Budi.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah