Berkaca pada Budaya Lalu Lintas, Kendaraan Listrik Harus Bersuara

Berkaca pada Budaya Lalu Lintas, Kendaraan Listrik Harus Bersuara

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 29 Agu 2019 14:20 WIB
Colokan mobil listrik Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mobil listrik menjadi kendaraan ramah lingkungan dan akan semakin berkembang di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga tengah mempersiapkan beberapa aturan terkait aspek keselamatan uji tipe kendaraan ini, yakni berkaitan suara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengamini bahwa kendaraan listrik di Indonesia bakal bersuara.

"Disinggung masalah noise, ketentuan UNR harus ada suaranya. Kalau yang sekarang memang menjadi perdebatan, belum ada suara," ujar Budi 'Forum Perhubungan' yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (25/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bicara aspek keselamatan, dan apalagi berbicara budaya lalu lintas kita saya lebih setuju harus ada suaranya. Walaupun mungkin barangkali tidak sekeras mobil yang berbahan bakar fosil," ujar Budi.

Ia menyebut kewenangan Kemenhub sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 pasal 29, yang berbunyi:

1. Setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan harus mernenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

2. Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL Berbasis Baterai sebagaimana melalui pengujian KBL Berbasis Baterai

3. Pengujian KBL Berbasis Baterai meliputi:

a. Uji Tipe KBL Berbasis Baterai; dan

b. Uji Berkala KBL Berbasis Baterai

Budi mengatakan memang untuk saat ini kendaraan listrik yang melenggang di Indonesia belum diwajibkan memiliki suara sembari menanti PM Uji Tipe Kendaraan Listrik baru.

"Toleransi selama dua tahun belum ada suaranya, tapi produksi 2022 atau kapan harus ada suaranya," ujar Budi.


(riar/ddn)

Hide Ads