-
Masih ada saja pengendara mobil yang nakal dan nekat memalsukan identitas kendaraan demi mendapat keistimewaan di jalan. Seperti kejadian yang baru-bari ini viral di sosial media. Toyota Innova berkelir hijau ala kendaraan dinas TNI lengkap pelat nomornya terlihat berkendara seenaknya di ruas Tol Tangerang.
Kejadian ini pun viral karena sang pengendara diciduk langsung oleh Danpenpom TNI AD Tangerang.
Selain berita viral soal pengendara ala TNI diciduk, minat orang Indonesia akan Suzuki Jimny cukup ramai diperbincangkan. Bahkan bagi yang berniat memesannya harus bersabar menunggu waktu inden hingga dua tahun lamanya.
Selain itu ada juga Avanza yang masih menjadi raja di segmen Low MPV mengalahkan para pesaing barunya. Simak selengkapnya dalam rangkuman berita otomotif terpopuler sepanjang Selasa (27/8/2019).
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang merupakan fasilitas umum seharusnya tidak berlaku arogan. Apalagi sampai memalsukan identifikasi kendaraan seperti menggunakan aksesori ala mobil polisi atau mobil TNI.
Saat ini tengah viral video pengendara mobil Toyota Innova yang berlagak ala TNI. Mobil Innova berkelir hijau itu kena ciduk lantaran menggunakan identitas TNI. Padahal, mobil itu dipakai orang sipil.
"Dandenpom #Tniad Tangerang Letkol Cpm Indra Jaya Bersama #Polri melakukan penertiban dan Penindakan kendaraan Umum yg menggunakan Plat Dinas TNI serta memasang sirene Strobo yg bukan Peruntukanya di Ruas Tol Tangerang." tulis TMC Polda Metro Jaya di Twitter.
Dalam video itu, mobil Innova berkelir hijau tampak dikejar. Mobil itu melaju menghindari kemacetan. Bahu jalan yang seharusnya hanya untuk darurat pun dilibas.
Mobil itu juga ramai dengan lampu strobo. Lampu strobo dipasang di bagian depan dan belakang mobil. Padahal aturannya jelas, mobil pribadi atau mobil sipil tak boleh menggunakan lampu strobo dan sirine.
Pada akhirnya, mobil ala TNI tersebut berhasil diberhentikan. Pelat nomor ala TNI diminta untuk dicopot.
Di media sosial sedang viral video pengendara mobil pribadi yang berlagak seperti anggota TNI. Mobil Toyota Innova berkelir hijau menggunakan pelat nomor TNI. Mobil juga dilengkapi strobo dan sirine.
Mobil sipil yang berlagak ala TNI itu ditertibkan oleh TNI AD dan Polri. Saat dikejar, mobil Innova tersebut dikendarai menghindari kemacetan, bahu jalan yang seharusnya hanya untuk darurat pun dilibas.
Hingga pada akhirnya mobil ala TNI tersebut berhasil diberhentikan. Pelat nomor ala TNI diminta untuk dicopot.
Saat ini banyak kendaraan pribadi yang memakai sirine dan strobo. Mereka memasang aksesori itu mungkin agar bisa menerobos kemacetan layaknya sebuah kendaraan yang memiliki hak utama.
Pengguna kendaraan pribadi bersirine dan strobo biasanya lebih arogan di jalan raya dan meminta akses prioritas mendahului kendaraan lain. Tapi penggunaan lampu strobo dan sirine di kendaraan pribadi malah berpotensi mengganggu pengguna jalan lain. Lebih parah, penggunaan strobo dan sirine bisa menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Peraturan sebenarnya sudah melarang penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan pribadi. Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kendaraan yang memiliki hak utama. Akan ada sanksi bagi pengguna kendaraan pribadi yang masih nekat pakai strobo dan sirine.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Prinsipal Suzuki di Jepang sepertinya harus mendengarkan suara hati pencinta Suzuki Jimny di Indonesia. Bayangkan saja, untuk bisa memiliki Suzuki Jimny konsumen harus menunggu hingga 2 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Marketing, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra, di Cikarang pada ajang All New Ertiga Tripventure, Cikarang-Cirebon, Selasa (27/8/2019).
"Sekarang begini, bayangkan saja kami memiliki 53 diler di Indonesia, Indonesia mendapat jatah 50 unit Suzuki Jimny. Satu diler bisa memiliki hingga 100 pemesanan," kata Donny.
Donny juga mengatakan dirinya salah memprediksi, diler yang tadinya tidak memiliki pemesanan yang terlalu banyak, berkat Jimny pemesanan bertambah. "Seperti di Indonesia Timur saja banyak pemesanan, itu yang membuat kami kaget. Selain itu ada beberapa diler yang sudah mencapai inden Suzuki Jimny hingga setahunan, bahkan di beberapa daerah pemesanan Jimny sudah mencapai 2 tahunan," kata Donny.
"Selain itu ada juga konsumen Jakarta, yang tadinya tidak melakukan pemesanan di Jakarta karena penuh, mereka rela lari ke Indonesia Timur, agar bisa masuk ke dalam list inden," ucap Donny.
Sebagai catatan, mobil yang diimpor utuh dari Jepang ini sudah dibekali sejumlah fitur keamanan dan teknologi terkini. Misalnya dari sisi eksterior sudah dilengkapi LED projector headlamp dengan leveling dan headlamp washer. Mobil ini juga sudah dilengkapi foglamp yang bisa membantu pencahayaan pada kondisi jalan berkabut.
Bergeser ke bagian interior, Suzuki Jimny sudah menggunakan head unit 6,8 inci yang dilengkapi fitur USB, Bluetooth, dan smartphone connection. Mobil ini juga sudah memiliki AC Auto Climate with Heater, yang bisa untuk mengatur temperatur secara otomatis untuk kenyamanan selama perjalanan. Fitur lain yang cukup penting di mobil ini adalah cruise control.
Sementara dari sisi safety, Suzuki Jimny sudah dilengkapi dual SRS airbags, Brake LSD Traction Control, Electronic Stability Program (ESP), sistem ABS, Brake Asisst (BA), Isofix, Hill Hold Control (HHC) dan Hill Descent Control (HDC). Dua fitur yang disebut terakhir punya fungsi mengaktifkan rem secara otomatis. HHC akan mengaktifkan rem saat menanjak dan mencegah mobil bergerak mundur selama 2 detik. Sedangkan HDC, akan menjalankan rem otomatis dan menahan kecepatan pada 10 km/jam saat mode 4H atau 5 km/jam saat mode 4L.
Sedikit bicara dapur pacu, Suzuki Jimny dibekali mesin kapasitas 1.462 cc, dengan diameter x langkah 74 mm x 85. Mesin ini sanggup memuntahkan power 102 Ps pada 6.000 rpm dan torsi 130 Nm pada 4.000 rpm. Tenaga mesin tersebut disalurkan ke 4 roda dengan pilihan transmisi manual 5-percepatan atau otomatis 4-percepatan.
Mobil Low MPV masih menjadi model yang terlaris di Tanah Air. Itu bisa terlihat dari tak pernah absennya Low MPV dari daftar mobil terlaris se-Indonesia dari tahun ke tahun.
Saat ini ada tujuh pabrikan yang memiliki Low MPV di Indonesia. Ketujuh Low MPV itu adalah Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero. Di segmen tersebut Avanza masih rajanya. Avanza seperti memiliki daya tarik tersendiri untuk masyarakat Indonesia.
Bisa dibilang dari tahun ke tahun penjualannya masih cukup stabil di tengah serbuan para pendatang baru. Di bulan Juli 2019, misalnya, Avanza masih menjadi mobil yang paling diburu orang Indonesia di antara model Low MPV lainnya.
Mengutip data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Juli Toyota mendistribusikan 7.848 unit Avanza ke seluruh dilernya di Indonesia. Di bawah Avanza, ada sang rival yang baru dua tahun lahir yakni Mitsubishi Xpander.
Xpander selama bulan ketujuh tahun 2019 sudah terdistribusi sebanyak 5.775 unit. Kemudian di tempat ketiga Low MPV terlaris se-Indonesia terdapat Suzuki Ertiga. Distribusi Ertiga pada Juli 2019 mencapai 2.095 unit.
Punya wajah kembar dengan mobil terlaris se-Indonesia nasib Xenia di bulan Juli tak seberuntung Avanza. Distribusi Xenia pada Juli hanya mencapai 676 unit atau tak sampai separuh dari Avanza. Begitu pula dengan Livina. Livina yang tampangnya tak jauh berbeda dari Xpander juga distribusinya hanya mencapai 737 unit.
Berikut daftar Low MPV paling laris sepanjang Juli 2019:
1. Toyota Avanza: 7.848 unit
2. Mitsubishi Xpander: 5.775 unit
3. Suzuki Ertiga: 2.095 unit
4. Honda Mobilio: 1.193 unit
5. Wuling Confero: 808 unit
6. Nissan Livina: 737 unit
7. Daihatsu Xenia: 676 unit.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini