Tak Bisa Sembarangan, Pelat Nomor 'RF' Dipakai Buat Ini

Tak Bisa Sembarangan, Pelat Nomor 'RF' Dipakai Buat Ini

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 25 Agu 2019 10:56 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Pelat nomor berkode akhiran 'RF' sering terlihat wara-wiri di jalan. Meski memiliki warna hitam seperti terpasang di kendaraan pribadi pada umumnya, rupanya pelat nomor berkode akhiran 'RF' tak bisa dimiliki sembarang orang.

Pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini merupakan salah satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yang diterbitkan pihak kepolisian.


Pelat nomor ini juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersendiri. Dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, pelat nomor berkode akhiran 'RF' hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu demi kerahasiaan identitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga tertulis dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan rekomendasi Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

"STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna," begitu bunyi pasal tersebut.

Untuk itu, penggunanya memang bukan dari orang biasa. Masih dalam aturan yang sama, pelat nomor rahasia seperti dengan kode akhiran 'RF' diberikan untuk kendaraan dinas oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Di lingkungan Polri, pelat nomor rahasia diberikan berdasarkan rekomendasi dari fungsi Propam. Sedangkan pelat nomor rahasia yang diperuntukan TNI dan Instansi pemerintahan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari fungsi Intelkam.


Pelat nomor rahasia ini tak bisa asal digunakan. Bahkan berpindah tangan ke pihak yang bukan wewenangnya juga tidak diizinkan sesuai dengan Pasal 15 aturan yang sama.

"Jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus," ujar Sumardji.


(dry/ddn)

Hide Ads