Pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini merupakan salah satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yang diterbitkan pihak kepolisian.
Pelat nomor ini juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersendiri. Dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, pelat nomor berkode akhiran 'RF' hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu demi kerahasiaan identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna," begitu bunyi pasal tersebut.
Untuk itu, penggunanya memang bukan dari orang biasa. Masih dalam aturan yang sama, pelat nomor rahasia seperti dengan kode akhiran 'RF' diberikan untuk kendaraan dinas oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Di lingkungan Polri, pelat nomor rahasia diberikan berdasarkan rekomendasi dari fungsi Propam. Sedangkan pelat nomor rahasia yang diperuntukan TNI dan Instansi pemerintahan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari fungsi Intelkam.
Pelat nomor rahasia ini tak bisa asal digunakan. Bahkan berpindah tangan ke pihak yang bukan wewenangnya juga tidak diizinkan sesuai dengan Pasal 15 aturan yang sama.
"Jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus," ujar Sumardji.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah