Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan pelat nomor atau kerusakan dapat mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun dokumen yang diurus pertama-tama adalah membuat surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto |
Usai membuat surat kehilangan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk dibawa ke Samsat.
Sebelumnya Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan penerbitan TNKB juga perlu melakukan cek fisik kendaraan.
"Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak buat laporan atau patah, dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spektek kita," jelasnya.
Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
(riar/lth)












































Pelat nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Komentar Terbanyak
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas
Ini Dia Wujud Pick Up India yang Sudah Berstiker Koperasi Merah Putih