Dilihat dari sisi pengguna mobil pribadi, kebijakan itu tentunya bukan kabar baik karena akan membatasi pergerakan mereka saat mengendarai mobil di Jakarta. Namun, di sisi lain, adanya kebijakan ganjil-genap jadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Alex, diterapkannya kebijakan ganjil-genap bisa menjadi bukti bahwa ekonomi Indonesia menuju ke arah yang lebih baik.
"Dan semakin banyaknya kendaraan tentunya mobil akan semakin padat, dan salah satu kebijakan pemerintah mengeluarkan pelat ganjil-genap itu sangat bisa dipahami oleh kita sebagai produsen. Dengan adanya peraturan ganjil-genap ini juga mereprentasikan atau memberikan arti bahwa kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia itu telah bertumbuh ke step yang lebih baik," terang Alex.
Sebagai informasi, perluasan Ganjil-genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta mulai dilakukan 9 September 2019.
Uji coba perluasan rute ganjil genap di Jakarta telah dilakukan sejak Senin (12/8). Uji coba rencananya berlangsung hingga 6 September 2019.
Berikut ruas jalan yang terkena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?