![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Saya bersedia untuk melakukan peremajaan terhadap kendaraan saya yang telah berusia lebih dari 10 tahun selambat-lambatnya 6 bulan sejak saya menandatangani surat pernyataan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
2. Saya telah membaca Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51 terkait umur pakai Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
3. Jika saya tidak melakukan peremajaan selambat-lambatnya 6 bulan sejak saya menandatangani surat pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi detikcom, ternyata surat yang tengah beredar ini dinyatakan hoax atau tidak sah. Dengan kata lain surat seperti itu tidak dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan dan Pemprov DKI yang mana berwenang dalam hal tersebut.
"Terhadap sebuah form yang dikeluarkan sebuah lembaga pemerintahan terutama Pemprov DKI sebagaimana tertuang dalam Pergub 94 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas harus disertai logo dan beberapa persyaratan lainnya, tidak seperti terlampir," jelas Kepala Seksi Pengaturan dan Pemanduan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kelik Setiawan saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2019).
Ia menyimpulkan dan menegaskan bahwa form yang tersebar di media sosial tersebut tidak memenuhi standar.
"Form ini tidak memenuhi standar Pergub dimaksud," tambahnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah