Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies meminta agar ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini lebih diperketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan sebaiknya mobil pribadi terlebih dahulu yang menjadi sasaran pembatasan umur kendaraan. "Yang terbesar adalah kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi dilakukan uji emisi juga," ujar Djoko kepada detikcom.
Menurutnya secara populasi kendaraan umum di DKI Jakarta masih di bawah 5 persen. "Sangat kecil pengaruhnya (bila angkutan umum dulu yang dibatasi)," sambung Djoko.
Saran Djoko upaya yang didorong pemerintah bukan hanya uji emisi pembatasan usia kendaraan pribadi. Namun juga mensosialisasikan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi umum. "Tidak hanya sekedar uji emisi, tetapi membatasi gerak pada kendaraan pribadi," ungkapnya.
Dalam Instruksi Gubernur juga disebutkan salah satu hal untuk membatasi gerak kendaraan pribadi, di antaranya perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah