Presiden Didesak Ganti Spek BBM di RI

Presiden Didesak Ganti Spek BBM di RI

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 16 Agu 2019 21:22 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menghimbau pemerintah agar segera merevisi spesifikasi Bahan Bakar Minyak yang dijual di Tanah Air.

Hal ini dikemukakan Direktur KPBB, Ahmad Safrudin saat diskusi "Pengendalian Pencemaran Udara Terganjal Kualitas BBM" di Kantor KPBB, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

"Saatnya Presiden memerintahkan Menteri ESDM untuk merevisi regulasi terkait spesifikasi BBM demi peningkatan kualitas udara," ujar Puput.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Puput menjelaskan spesifikasi BBM yang dikeluarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas sudah harus direvisi. Sebab spesifikasi BBM saat ini memperbolehkan produsen BBM memasarkan kualitas lebih rendah dari teknologi kendaraan bermotor.

"Berpotensi merusak mesin, selain menyebabkan tingginya emisi gas buang," ujar Puput.

Hal ini tidak bisa terlepas dari teknologi otomotif di Indonesia yang sudah mengadopsi standar Euro2 sejak tahun 2007, dan Euro 3 khusus sepeda motor sejak 1 Agustus 2013. Pun disusul Euro4 sejak 10 Maret 2017 yang lalu.

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatile hydro carbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

"Saat ini kita membutuhkan BBM yang memenuhi spesifikasi untuk kendaraan berstandar Euro4. Untuk itu seharusnya pemerintah sudah menghapuskan ke empat jenis BBM (premium (RON 88, Pertalite 90, Solar 48 dan Dexlite) dan mengganti dengan spesifikasi yang sesuai," ujar Puput.

Lebih lanjut Puput menyayangkan padahal peraturan perundangan telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan pasokan BBM yang tidak supply dengan Standar Keamanan Euro2 yaitu bensin RON di bawah 91 dan Solar Cetane di bawah 51, kadar sulfur di atas 500 ppm.

Dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P20/2017 tentang Standard Emisi Kendaraan Tipe Baru yang sedang Diproduksi.

"Berbagai jenis BBM tersebut harus dihentikan produksi dan pemasarannya digantikan dengan BBM yang menenuhi persyaratan teknis untuk kendaraan berstandar Euro4, dengan spesifikasinya untuk bensin memiliki RON 91, Solar Cetane No 51, dan keduanya harus dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm," jelas Puput.


(riar/ddn)

Hide Ads