Polusi Makin Parah di Jakarta, BBM Beroktan Rendah Harus Disetop

Polusi Makin Parah di Jakarta, BBM Beroktan Rendah Harus Disetop

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 16 Agu 2019 18:03 WIB
Polusi Jakarta Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk menghentikan penjualan bensin beroktan rendah. Hal ini untuk mengurangi polusi yang kian parah di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin atau akrab disapa Puput dalam diskusi pengendalian pencemaran udara di kantornya, Sarinah, Jakarta Pusat (16/8/2019).

"Pencemaran udara yang semakin meningkat di DKI Jakarta, maka gubernur harus melakukan langkah yang sesegera mungkin untuk mengendalikan pencemaran udara, antara lain melarang penggunaan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, karena bahan bakar tersebut akan memicu tingginya emisi dari kendaraan bermotor," ujar Puput.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bukan tanpa alasan, selain jumlah kendaraan bermotor yang mencapai puluhan juta setiap tahunnya. Akar permasalahan polusi udara juga bersumber dari jenis BBM yang digunakan.

Dalam pemaparan yang disampaikan, Puput menjelaskan kualitas udara Jakarta berada di posisi puncak yang masuk kategori tidak sehat. Rata-rata tahunan konsentrasi PM (partikulat) 2,5 pada Januari - Juli 2019 adalah 46.16 ugram/m3 sedangkan standar kesehatan WHO adalah 10 ugram/m3.

Sepeda motor menjadi sumber utama pencemaran udara Jakarta yang mencapai 44.53 persen, disusul oleh Bus 21.34 persen, dan mobil pribadi 16.11 persen. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahan bakar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang seharusnya dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

"Nah bahan bakar yang tidak ramah lingkungan antara lain premium, pertalite, solar 48, dan solar dexlite. Sebab, bahan bakar tersebut adalah bahan bakar yang tidak sesuai dengan kebutuhan mesin teknologi kendaraan bermotor," kata Puput.

"Karena sejak tahun 2007, kendaraan bermotor sudah mengadopsi standar Euro2. Kendaraan ini, kalau dia bensin, maka harus menggunakan oktan yang minimal 91 atau pertamax (92)," jelasnya.

Namun pengendalian pencemaran udara juga terbentur dengan regulasi terkait spesifikasi BBM yang dipasarkan di Indonesia.

"Usaha pengendalian pencemaran udara Jakarta juga terganjal oleh kebijakan regulasi pemerintah tentang spesifikasi BBM yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas. Spesifikasi BBM memperbolehkan produsen BBM memasarkan BBM dengan kualitas yang lebih rendah dari kebutuhan teknologi kendaraan bermotor (engine technology requirement)," kata dia.

Sebab itu, Pemprov DKI memiliki wewenang untuk membatasi BBM berkualitas rendah supaya kualitas udara Jakarta bisa membaik.
"Yaitu dengan spesifikasi setidak-tidaknya untuk bensin memiliki RON 91 dan Solar Cetane No 51; dan keduanya harus dengan kadar Sulfur maksimal 50 ppm," ujarnya.


(riar/ddn)

Hide Ads