Usulan tersebut datang dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Usulan dilayangkan BPTJ melalui surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kinerja lalu lintas di Jakarta saat Asian Games 2018 mencatat angka 36,99 km/jam, saat ini angkanya turun menjadi 30,85 km/jam.
Berikut ulasan berita Ganjil Genap ala Asian Games.
Ganjil Genap ala Asian Games 15 Jam
Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Ganjil Genap 15 Jam (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
|
Ketika itu, rute yang diberlakukan aturan ganjil-genap pun lebih luas. Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap saat Asian Games 2018 berlangsung yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini
Ganjil-Genap 15 Jam, Jalanan Lancar, Masyarakat Happy
Foto: Agung Pambudhy
|
Lebih lanjut, polusi udara yang menghantui Jakarta menjadi satu faktor lain perluasan ganjil-genap. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan agar masyarakat segera beralih ke transportasi umum.
"Kemudian yang kedua baru-baru ini kan dinilai dari dunia bahwa kita kota terjelek dengan tingkat polusi yang sangat tinggi," sebut Bambang.
Pun rasio perbandingan volume lalu lintas dengan kapasitas jalan mengalami penurunan sebesar 20,37% persen dan kualitas lingkungan dengan perubahan emisi CO2 mengalami penurunan sebesar 20,30% persen.
"Kemudian yang ketiga adalah kita dulu kan pernah melakukan rekayasa lalu lintas pada saat Asian Games, pada saat Asian Games relatif masyarakat happy, sukses dengan kondisi lalu lintas seperti itu," jelas Bambang.
Masyarakat Didorong Pakai Transportasi Umum
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Ini adalah salah satu kebijakan pemerintah, push supaya orang cepat-cepat beralih ke angkutan umum," ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan sejumlah ruas jalan yang dibatasi aturan ganjil-genap sudah memiliki ragam transportasi umum yang memadai, sehingga dirasa tidak akan menghambat aktivitas.
"Kalau di rute-rute ganjil genap yang sekarang kan angkutan umumnya sudah luar biasa. Contoh Sudirman-Thamrin udah ada MRT, Busway juga sudah ada high-deck di kanan dan low deck di kiri, ya kan? kurang apalagi? itu kan luar biasa," ujar Bambang.
"Kemudian semua rute-rute ganjil-genap dilalui oleh Transjakarta jadi tidak alasan lagi masyarakat tidak mempunyai pilihan transportasi," ujar Bambang.
Pelanggar Ganjil Genap Disuruh Putar Balik
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Kami akan merangkum kebijakan baru lagi, sekarang kami tilang habis itu kami suruh putar balik," ujar Bambang.
"Kalau kemarin ditilang kan boleh jalan terus kan? sekarang tidak ada cerita, ditilang suruh putar balik," kata Bambang.
Seperti yang diketahui saat ini sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Bambang melanjutkan, tidak hanya kendaraan penumpang yang diperluas sanksinya, namun juga kendaraan komersial. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi dan belum difinalisasikan.
"Kemudian truk juga demikian, ditilang kita kandangkan, kebijakan baru nantinya akan seperti itu, tapi nanti ya, minggu ini baru diputuskan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 5
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain