Ganjil Genap ala Asian Games Diklaim Bikin Masyarakat Happy

Round-Up

Ganjil Genap ala Asian Games Diklaim Bikin Masyarakat Happy

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 11 Jul 2019 07:35 WIB
Ganjil Genap ala Asian Games Diklaim Bikin Masyarakat Happy
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama 15 jam diusulkan untuk diberlakukan kembali. Aturan itu sebelumnya diberlakukan pada perhelatan Asian Games 2018 lalu dan dinilai sukses.

Usulan tersebut datang dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Usulan dilayangkan BPTJ melalui surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ganjil-genap yang diperluas di beberapa titik seperti saat Asian Games 2018 dinilai BPTJ dapat mengurangi aktivitas lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta. Disebutkan dalam surat tersebut, BPTJ telah mengevaluasi yang hasilnya menunjukkan bahwa kinerja lalu lintas saat ini mengalami penurunan 17% dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018.

Jika kinerja lalu lintas di Jakarta saat Asian Games 2018 mencatat angka 36,99 km/jam, saat ini angkanya turun menjadi 30,85 km/jam.

Berikut ulasan berita Ganjil Genap ala Asian Games.
Saat Asian Games 2018 lalu, ganjil genap di Jakarta berlaku selama 15 jam. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap hanya di tanggal genap mulai pukul 06.00-21.00 pada Asian Games tahun lalu.

Ketika itu, rute yang diberlakukan aturan ganjil-genap pun lebih luas. Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap saat Asian Games 2018 berlangsung yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini

Bambang menjelaskan pihaknya mengusulkan penerapan pembatasan sistem ganjil-genap di Jakarta kembali 15 jam karena kondisi lalu lintas Jobetabek mengalami penurunan.

Lebih lanjut, polusi udara yang menghantui Jakarta menjadi satu faktor lain perluasan ganjil-genap. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan agar masyarakat segera beralih ke transportasi umum.

"Kemudian yang kedua baru-baru ini kan dinilai dari dunia bahwa kita kota terjelek dengan tingkat polusi yang sangat tinggi," sebut Bambang.

Pun rasio perbandingan volume lalu lintas dengan kapasitas jalan mengalami penurunan sebesar 20,37% persen dan kualitas lingkungan dengan perubahan emisi CO2 mengalami penurunan sebesar 20,30% persen.

"Kemudian yang ketiga adalah kita dulu kan pernah melakukan rekayasa lalu lintas pada saat Asian Games, pada saat Asian Games relatif masyarakat happy, sukses dengan kondisi lalu lintas seperti itu," jelas Bambang.

Bila diterapkan, kembali aturan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan memperlancar lalu lintas.

"Ini adalah salah satu kebijakan pemerintah, push supaya orang cepat-cepat beralih ke angkutan umum," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan sejumlah ruas jalan yang dibatasi aturan ganjil-genap sudah memiliki ragam transportasi umum yang memadai, sehingga dirasa tidak akan menghambat aktivitas.

"Kalau di rute-rute ganjil genap yang sekarang kan angkutan umumnya sudah luar biasa. Contoh Sudirman-Thamrin udah ada MRT, Busway juga sudah ada high-deck di kanan dan low deck di kiri, ya kan? kurang apalagi? itu kan luar biasa," ujar Bambang.

"Kemudian semua rute-rute ganjil-genap dilalui oleh Transjakarta jadi tidak alasan lagi masyarakat tidak mempunyai pilihan transportasi," ujar Bambang.

Selain mengusulkan perluasan aturan ganjil-genap saat Asian Games 2018, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyebut tengah membuat kebijakan bagi pelanggar ganjil-genap.

"Kami akan merangkum kebijakan baru lagi, sekarang kami tilang habis itu kami suruh putar balik," ujar Bambang.

"Kalau kemarin ditilang kan boleh jalan terus kan? sekarang tidak ada cerita, ditilang suruh putar balik," kata Bambang.

Seperti yang diketahui saat ini sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

Bambang melanjutkan, tidak hanya kendaraan penumpang yang diperluas sanksinya, namun juga kendaraan komersial. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi dan belum difinalisasikan.

"Kemudian truk juga demikian, ditilang kita kandangkan, kebijakan baru nantinya akan seperti itu, tapi nanti ya, minggu ini baru diputuskan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads