Kemenhub Catat Kelemahan E-TLE

Kemenhub Catat Kelemahan E-TLE

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 09 Jul 2019 07:57 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif dengan adanya penegakan hukum yang lebih modern. Kendati demikian, Kemenhub mencatat satu kelemahan dari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan salah satunya terkait nama dari kepemilikan kendaraan bekas yang belum terdaftar sebagaimana mestinya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma ini harus ada namanya semacam data center di mana kepemilikan mobil itu dalam UU 22 (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) itu harus sesuai dengan nama," ujar Budi saat berbincang dengan detikcom di kantornya belum lama ini.

Budi menyoroti dan mencontohkan tentang kepemilikan pada kendaraan bekas. Banyaknya pemilik yang belum balik nama membuat sistem e-TLE sedikit terhambat.

"(Misalnya) saya punya mobil walaupun beli bekas, satu bulan setelahnya saya harus lapor kemudian si pemilik juga harus lapor penghapusan bahwa mobil ini sudah beralih pemilik," ujar Budi.



"Kalau ini dijalankan semuanya, mobil dengan pelat sekian pasti milik saya itu mudah kita (untuk melakukan penindakan), sesuai dengan alamat KTP, mudah e-TLE diterapkan," sambungnya.

Bila kepemilikan kendaraan sudah sesuai, menurut Budi penegakan e-TLE semakin mudah dan efektif. Apalagi ke depan, pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan perkara tilang akan terdata pada saat perpanjang STNK.

"Begitu kena sama CCTV di-capture, dicetak langsung dikirimkan, kamu melanggar ini, kalau tidak membayar di dalam perpanjang kendaraan akan tercatat belum bayar tilang dan sebagainya," jelas Budi.


(riar/rgr)

Hide Ads