Langkah itu merupakan wujud dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera CCTV. Dengan pelat nomor berlatar putih, nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu waktu saya masih di Korlantas Polri memang pernah ada semacam ide gagasan. Kalau tidak salah, (semacam) kajian. Bahwa pelat nomor sekarang dengan berwarna dasar hitam kemudian tulisan putih itu kalau ditangkap di CCTV itu kabur," kata Budi saat berbincang bersama detikcom di kantornya.
Lebih lanjut Budi mengatakan bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, setidaknya akan memudahkan CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas. Dan tentunya lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Tapi intinya adalah identitas kendaraan termasuk di plat nomor itu harus mengantisipasi untuk penglihatan secara visual, (melihat normal) mata biasa, atau kemudian dengan pemberlakuan alat dengan adanya e-TLE tadi," ujar Budi.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?