Truk Obesitas Kebanyakan Melanggar di Sektor Komoditas

Truk Obesitas Kebanyakan Melanggar di Sektor Komoditas

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 04 Jul 2019 12:52 WIB
Truk Obesitas Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Truk obesitas atau dengan muatan berlebih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Menurut Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) paling banyak dilanggar dari sektor komoditas.

"Pelanggaran banyak dilakukan oleh angkutan batu bara, angkutan yang bawa Crude Palm Oil (CPO), angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lainnya," ucap Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai penegakan masih berlarut-larut serta lemahnya pengawasan aparat, padahal aturan ODOL sudah diamanatkan melalui pasal 277 UU No. 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya beberapa faktor yang menyebabkan ODOL berlarut-larut, seperti aturan dan kualitas jalan, tata cara angkut barang, tarif angkutan barang, konsistensi penegakan hukum.

Ilustrasi Truk ObesitasIlustrasi Truk Obesitas Foto: Rifkianto Nugroho


"Permasalahan ODOL di Indonesia cukup pelik dan banyak sekali, seperti regulasi yang masih lemah diterapkan, sistem yang berjalan kurang mendukung, pengawasan yang lemah kinerja instansi yang perlu diperkuat, pengaruh dan peran operator, kepedulian pemilik barang, masih ada pemalsuan SRUT (surat registrasi uji tipe) dan Buku Uji, kondisi infrastruktur," urai Djoko.

Tidak hanya negara yang mengalami kerugian, pengelola jalan tol juga mengalami kerugian akibat truk obesitas. Hal ini membuat kerusakan di jalan tol lebih parah dibandingkan seharusnya.



"Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan berupa merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa, dan merugikan negara," tambah Djoko.

Kendati demikian Djoko menyebut sudah ada penurunan truk ODOL. Selama Bulan Februari 2019, total kendaraan yang diperiksa 51.683 kendaraan, yang melanggar 23% dan tidak melanggar 77%. "Ada peningkatan tidak melanggar 49%," ungkapnya.


(riar/lth)

Hide Ads