Dalam 7 Bulan, E-TLE Sudah Tangkap 12 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Dalam 7 Bulan, E-TLE Sudah Tangkap 12 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 01 Jul 2019 15:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Inovasi penegakan hukum lalu lintas secara elektronik oleh kepolisian lalu lintas telah berjalan selama 7 bulan. Pertama kali diterapkan pada November 2018 lalu, perangkat kamera CCTV sudah menangkap setidaknya 12 ribu pelanggar lalu lintas.

Jumlah yang cukup besar mengingat Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE baru terpasang di 12 titik saja di Jakarta. Dari total pelanggaran tersebut, 4.000 pelanggar telah menyelesaikan proses hukumnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang (e-TLE) sudah capture 12 ribu lebih pelanggaran. Dari sana 4.000 sudah melakukan proses hukumnya, ada sekitar 2.400 sudah konfirmasi dan sedang proses persidangan di pengadilan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat ditemui detikcom, Senin (1/7/2019) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya Sosialisasikan Tilang Elektronik. Polda Metro Jaya Sosialisasikan Tilang Elektronik. Foto: Agung Pambudhy


Sementara itu, sisanya nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran namun belum mengkonfirmasi terpaksa diblokir.



Nasir juga menambahkan bahwa setelah diterapkan dalam beberapa bulan e-TLE telah berhasil mengurangi angka pelanggaran di titik yang dipasangi kamera CCTV.

"E-TLE sangat efektif, pertama diterapkan pelanggar di titik tersebut berkisar 400-600 dalam sehari. Setelah pengiriman surat konfirmasi akhirnya orang sadar. Di titik e-TLE Sarinah dan Merdeka akhirnya berkurang, sekarang 40-70 per hari sekitar hampir 90 persen turunnya," ungkap Nasir.


Dalam 7 Bulan, E-TLE Sudah Tangkap 12 Ribu Pelanggar Lalu Lintas



(rip/rgr)

Hide Ads