Pelat Nomor Diganti Warna Putih, Apa Kata Pengamat?

Pelat Nomor Diganti Warna Putih, Apa Kata Pengamat?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 26 Jun 2019 19:55 WIB
Ilustrasi plat nomor putih Foto: Nadia Permatasari
Jakarta - Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan inovasi penerapan e-TLE (Electronic Trafic Law Enforcement) atau tilang dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera CCTV.

Pelat yang awalnya berwarna hitam, diganti dengan pelat nomor berlatar putih, nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.


Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Jakarta, Tori Damantoro langkah yang diambil kepolisian sudah tepat. Sebab dengan hal ini, penegakan hukum para pelanggar lalu lintas semakin efektif dilakukan dan tidak pandang bulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju, (penggunaan pelat warna putih) salah satu kebijakan pendukung kebijakan e-TLE, kenapa saya mendukung? Karena cara penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan. Kalau pakai petugas kan, tergantung banyak human error-nya," ujar Tori kepada detikcom, Rabu (26/06/2019).

"Human aspek, keterbatasannya banyak. Tapi kalau elektronik itu kapan saja, dimana saja, dan siapa saja itu ditegakkan secara konsisten dan berkesinambungan," sambungnya.

Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.

"Makanya (pelat) hitam diubah menjadi putih itu bagus. Untuk membantu visibility dari angka yang ada di pelat nomor. Jadi membantu kamera juga walaupun sekarang kamera sudah canggih-canggih ya," ucap Tori.



Lebih lanjut Tori mengatakan masih ada pekerjaan rumah untuk mendukung sistem e-TLE, yakni Electronic Registration Identification - sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

Dengan mewujudkan hal tersebut, bakal mendukung penegakan hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Law Enforcement (ELE).

"Sebenarnya sekarang PR yang sudah lama tertunda, itu adalah ERI (Electronic Registration Identification). Seharusnya ini harus segera diselesaikan oleh polisi, karena yang levelnya nasional dari Korlantas ya cuma itu," ungkap Tori. (riar/ddn)

Hide Ads