Berita Populer: Pengemudi Didenda karena Rokok, Mobnas Vietnam

Berita Populer: Pengemudi Didenda karena Rokok, Mobnas Vietnam

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 17 Jun 2019 07:43 WIB
Berita Populer: Pengemudi Didenda karena Rokok, Mobnas Vietnam
Foto: Autoevolution

Kepala Polisi Victoria, Del Manak membagikan kisah pengemudi yang ditilang karena puntung rokok melalui jejaring sosial Twitter pribadinya. "575 dolar AS alasan untuk tidak membuang rokokmu yang menyala keluar dari jendela mobil di depanku," cuitnya seperti dikutip dari Autoevolution, Minggu (16/06/2019).

Del Manak juga sempat menceritakan alasan pengemudi ini membuang puntung rokoknya sembarangan. "Saya tidak ingin mobil saya terbakar. Saat ia menunjuk ke tempat cangkirnya (untuk mematikan rokok) di konsol. Tanggapan saya, 'Kalau begitu jangan merokok di mobil Anda," tambahnya.

Puntung rokok menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan, Del Manak tidak memberikan rasa hormatnya kepada pengemudi itu. Oleh karena itu ia dinyatakan bersalah karena dapat memicu kebakaran hutan yang besar di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia sendiri sudah ada larangan merokok sambil mengemudi yang ancamannya seperti tertuang dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.


Hide Ads