Seperti diketahui, dua aplikator transportasi online di Indonesia, Grab dan Go-Jek merangsang konsumen dengan skema potongan harga atau diskon. Namun Kementerian Perhubungan berencana untuk membuat regulasi untuk mengatur tentang diskon transportasi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah komunikasi juga dengan Kemenhub, mengenai promo dan diskon jadi yang dimaksud adalah mengatur ambang batasnya, bukan menghilangkan promo atau diskon sama sekali," kata Igun saat dihubungi detikcom, Rabu (12/06/2019).
"Kita setuju akan hal tersebut, kalau kami dari GARDA setuju apabila promo maupun diskon diatur oleh Kementrian Perhubungan agar tidak terlalu ekspose besar-besaran untuk menghindari adanya predatory pricing ataupun persaingan tidak sehat antar perusahaan aplikasi sejenis," sambung Igun.
Diskon, kata Igun, merupakan salah satu penarik perhatian konsumen. Ia berharap kepada pemerintah agar tidak menghilangkan diskon, tetapi menyesuaikan dengan tarif.
Baca juga: 75% Orang Indonesia Tolak Tarif Ojol Naik |
"Kami khawatir apabila promo atau diskon sama sekali secara permanen itu akan berdampak penumpang akan beralih dan nanti bisa berdampak malah tarif yang akan diturunkan, kita tidak inginkan. Jadi (berharap) adanya keseimbangan antara promo dengan tarif," kata Igun.
Igun melanjutkan, tarif yang berlaku saat ini saja masih di bawah usulan driver yang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019. Utuk Jabodetabek, driver menerima tarif bersih (nett) Rp 2.000/km. Idealnya, kata dia, yang mesti diterima Rp 2.400/km.
"Masih ada selisih Rp 400 yang kita berharap bisa disesuaikan angka ideal secara bertahap," ungkap Igun.
Tarif Ojol Naik, RISED: 75,2% Pengguna Berpenghasilan Rendah:
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah