Demikian seperti yang disampaikan Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono saat dihubungi detikcom, Rabu (12/06/2019).
Baca juga: Angkot Dilirik Lagi karena Tarif Ojol Naik |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita setuju akan hal tersebut, kalau kami dari GARDA setuju apabila promo maupun diskon diatur oleh Kementrian Perhubungan agar tidak terlalu ekspose besar-besaran untuk menghindari adanya predatory pricing ataupun persaingan tidak sehat antar perusahaan aplikasi sejenis," jelas Igun.
Menurut Igun, pemerintah boleh saja mengatur diskon tarif perjalanan, namun dengan syarat diskon tarif perjalanan tidak dihilangkan secara permanen.
"Diatur agar promo ini tertib tidak terlalu terlihat seperti perang promo antar perusahaan ini," kata Igun.
Regulasi tentang taksi dan ojek online terbaru ini rencananya bakal dimuat melalui peraturan menteri atau surat edaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan regulasi ini bakal dirumuskan pekan ini. Menurut Budi isi dari regulasi tersebut bakal dikoordinasikan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. (riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Bikin Harga Tambah Mahal, Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Diusulkan Tak Kena PPnBM