Diskon Tak Dilarang Tapi Diatur Batasnya, Driver Ojol Setuju

Diskon Tak Dilarang Tapi Diatur Batasnya, Driver Ojol Setuju

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 12 Jun 2019 14:05 WIB
Ilustrasi Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah berencana mengutak-atik diskon tarif perjalanan transportasi online. Kebijakan ini dilakukan guna menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.

Demikian seperti yang disampaikan Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono saat dihubungi detikcom, Rabu (12/06/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah komunikasi juga dengan Kemenhub, mengenai promo dan diskon jadi yang dimaksud adalah mengatur ambang batasnya, bukan menghilangkan promo atau diskon sama sekali," ungkap pria yang akrab disapa Igun.

"Kita setuju akan hal tersebut, kalau kami dari GARDA setuju apabila promo maupun diskon diatur oleh Kementrian Perhubungan agar tidak terlalu ekspose besar-besaran untuk menghindari adanya predatory pricing ataupun persaingan tidak sehat antar perusahaan aplikasi sejenis," jelas Igun.

Menurut Igun, pemerintah boleh saja mengatur diskon tarif perjalanan, namun dengan syarat diskon tarif perjalanan tidak dihilangkan secara permanen.



"Diatur agar promo ini tertib tidak terlalu terlihat seperti perang promo antar perusahaan ini," kata Igun.

Regulasi tentang taksi dan ojek online terbaru ini rencananya bakal dimuat melalui peraturan menteri atau surat edaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan regulasi ini bakal dirumuskan pekan ini. Menurut Budi isi dari regulasi tersebut bakal dikoordinasikan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. (riar/lth)

Hide Ads