Sistem yang akan berlaku 24 jam selama empat hari ini (30-31 Mei dan 1-2 Juni 2019) dinilai hampir selesai persiapannya. Hal tersebut berbanding lurus dengan jalur Tol Trans Jawa yang telah fungsional. Hanya saja, ada beberapa jalur yang masih perlu diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan DPR RI Komisi V. Seluruh jalan sudah fungsional namun memang ada beberapa yang masih harus diperhatikan seperti rest area dan ketersediaan pom bensin," lanjutnya.
Pihak Kakorlantas juga masih membuka kemungkinan lain tentang sistem satu jalur ini. Seperti yang dipaparkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono di kesempatan sama yang meminta keringanan untuk bus kecil dan menengah beroperasi satu ruas di Tol Trans Jawa.
"Alasannya adalah jalur alternatif (pantura) akan digunakan banyak pemotor karena itu jalur utama mereka. Hari biasa saja sudah sangat ramai. Jadi saya meminta keringanan demi kelancaran para pemudik yang menggunakan transportasi umum via darat," kata dia.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh kami serta Kakorlantas. Skemanya nanti bagaimana (satu ruas jalur atau sistem one way hanya di kondisi tertentu saja-Red)," tutup Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.
Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemenhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Lampung. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah