"Jadi itu sudah wajib bagi seluruh bus. Sehingga tahun ini peraturan tersebut sudah berlaku," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bus wajib dilengkapi GPS tracker saat mengajukan izin. Jika belum dipasang, proses akan kami tunda sampai teman-teman pasang," terang Yani.
Sebagai informasi, GPS tracker memiliki fungsi berbeda jauh jika dibandingkan dengan GPS navigasi. GPS tracker berguna untuk memantau kondisi bus, termasuk memantau kebiasaan pengemudi saat membawa bus.
"Jadi kemanapun bus ini bergerak, kecepatannya berapa, kita bisa tahu. Teknologi ini penting untuk managemen perusahaan. Jadi mereka bisa memantau, apakah busnya benar-benar melewati trek yang dia punya atau tidak," lanjutnya lagi.
Nantinya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk bus umum yang memiliki trayek luar kota saja, tapi juga berlaku untuk bus-bus pariwisata.
"Dan untuk operator bus yang belum ada GPS (tracker), harus ada progres. Misalnya punya 200 unit bus, itu harus sudah ada yang dipasangi GPS secara kesinambungan," kata Yani.
Untuk biaya 'menginstal' teknologi GPS tracker sendiri menurut Yani cukup terjangkau, dengan harga kisaran Rp 2 juta. "Untuk merek GPS yang dipasang boleh apa saja, kami tidak membatasi," pungkasnya. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah