Pengusaha Bus Pertanyakan Rencana Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Pengusaha Bus Pertanyakan Rencana Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 14 Mei 2019 08:42 WIB
Kepadatan jalan tol. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia disingkat IPOMI, mempertanyakan rencana Pemerintah RI yang ingin menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dalam keterangan resminya kepada detikcom (13/5/2019), IPOMI mempertanyakan apakah rencana menurunkan tiket pesawat ini bagian dari upaya mengurangi kepadatan jalan raya.

"Karena Kemenhub sendiri memprediksi pemudik yang melalui jalan raya meningkat karena tiket pesawat mahal. Sekadar catatan, jumlah pemudik melalui jalan raya diprediksi lebih dari 10 juta kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dengan mayoritas pergerakan dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur," tulis IPOMI.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, IPOMI juga menilai, pelaku usaha angkutan udara sudah punya perhitungan usaha sendiri, jadi punya kesan dipaksa agar menurunkan tarifnya.

"Apakah pelaku transportasi ini harus mengalahkan pelayanan yang prima untuk pelanggan hanya demi popularitas sesaat? Bukankah pelaku usaha transportasi ini mitra pemerintah untuk menjamin mobilitas masyarakat berjalan dengan baik?" terangnya.

Sementara itu, terkait harga tiket pesawat yang dianggap cukup mahal saat ini, bukan berarti membuat calon penumpang beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api atau bus.

"Karena kalau tiket pesawat itu mahal, kemungkinan besar calon penumpang akan beralih ke mobil pribadi. Apalagi infrastuktur tol sekarang sudah bagus," ungkap Pimpinan Perusahaan Otobus (PO) PT Putera Mulya Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi detikcom, pada Senin (13/5/2019).



Sementara itu, rapat koordinasi terbatas (Rakortas) finalisasi penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sendiri digelar kemarin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan itu akan diberlakukan pada 15 Mei.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penurunan tarif batas atas dilakukan karena kondisi pariwisata serta perhotelan yang berdampak sepi akibat mahalnya tiket pesawat.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.



Tonton juga video Asyik! Ada Rencana Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15%:

[Gambas:Video 20detik]

(lua/rgr)

Hide Ads