Libur Pemilu, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Libur Pemilu, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Arief Ikhsanudin - detikOto
Rabu, 17 Apr 2019 08:13 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sistem Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku saat hari pencoblosan Pemilu 2019. Sesuai peraturan, sistem itu tidak dipakai saat hari libur nasional.

"Tidak berlaku pada saat libur nasional, termasuk hari ini," ucap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, saat dihubungi, Rabu (17/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Ganjil-Genap ini berlaku setiap hari kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada pukul 16-20 WIB. Mobil berpelat ganjil hanya diperbolehkan untuk di tanggal ganjil dan sebaliknya.

Aturan tersebut diterapkan di jalan-jalan berikut ini:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)

- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani

Libur Pemilu, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku
(aik/ddn)

Hide Ads