Peraturan dilarang merokok sembari berkendara tertuang dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ditambah dengan aturan yang baru dirilis oleh Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Seperti halnya di Tanah Air, New Zealand pun menjadi salah satu negara yang melarang pengendaranya merokok sembari mengemudi.
Mengutip situs Driving Tests, Kamis (5/4/2019), ketika orang hendak merokok saat berkendara, ia harus mencari api untuk menyalakan rokok dan mengkoordinasikan posisi tangan agar tetap bisa berkendara. Belum lagi setelahnya, kita harus mencari tempat menaruh kotak sisa rokok dan pemantiknya. Hal itulah yang dinilai sebagai mengganggu konsentrasi sehingga tidak bisa bereaksi cepat saat ada sesuatu terjadi di jalan.
Sesaat setelah rokok dihisap, nikotin langsung masuk ke otak dan memiliki efek langsung yang dapat meningkatkan stres. Situs Driving Tests menilai, persepsi yang menilai merokok itu dapat menghilangkan stres salah.
Baca juga: Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! |
Asap rokok juga berdampak langsung ke paru-paru dan bisa membuat pengendara terbatuk seketika. Batuk dengan dahak bahkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi di jalan.
Dalam beberapa studi disebutkan bahwa merokok sembari berkendara sama bahayanya dengan menggunakan ponsel. Di Italia para perokok berisiko terlibat kecelakaan 3,2 kali. Sedangkan di Amerika, para pengendara yang merokok 1,5 kali berpotensi terlibat kecelakaan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya