Peraturan dilarang merokok sembari berkendara tertuang dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ditambah dengan aturan yang baru dirilis oleh Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Seperti halnya di Tanah Air, New Zealand pun menjadi salah satu negara yang melarang pengendaranya merokok sembari mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesaat setelah rokok dihisap, nikotin langsung masuk ke otak dan memiliki efek langsung yang dapat meningkatkan stres. Situs Driving Tests menilai, persepsi yang menilai merokok itu dapat menghilangkan stres salah.
Baca juga: Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! |
Asap rokok juga berdampak langsung ke paru-paru dan bisa membuat pengendara terbatuk seketika. Batuk dengan dahak bahkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi di jalan.
Dalam beberapa studi disebutkan bahwa merokok sembari berkendara sama bahayanya dengan menggunakan ponsel. Di Italia para perokok berisiko terlibat kecelakaan 3,2 kali. Sedangkan di Amerika, para pengendara yang merokok 1,5 kali berpotensi terlibat kecelakaan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar